Dalam tulisan berikut ini akan diuraikan secara garis besar bagaimana perilaku konsumen (consumer behaviour) dalam ekonomi Islam dan konvensional, dan akan terlihat perbedaan-perbedaan diantara kedua perilaku tersebut.
Perilaku Konsumen dalam Teori Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, tujuan konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Menurut Imam Shatibi istilah maslahah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara yang paling utama.
- Maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia dimuka bumi ini (Khan dan Ghifari, 1992). Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: AGAMA, kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Dengan kata lain, maslahah meliputi integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.
- Mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islam, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama. Adapun sifat- sifat maslahah sebagai berikut :Maslahah bersifat subjektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam menentukan apakah suatu maslahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu.Maslahah orang per orang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal dimana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkan penurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain.Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi.
Formulasi Maslahah:
•M= F(1+βip)ᵟᵞ
F = Manfaat Fisik
βi = frekuensi kegiatan
p = pahala per unit kegiatan
•áµž = 0 < ᵞ < 2 ; jk konsumen menyukai mashlahah nilai ᵞ = 1 atau lebih, jika tdk suka mashlahah ᵞ kurang dari 1
•Preferensi terhadap mashlahah mampu memperpanjang horizon preferensi/ memperpanjang rentang kegiatan
•Pada ᵞ = 0 = tidak ada preferensi terhadap maslahah = besarnya Marginal Maslahah semakin menurun dengan cepat
•Penurunan Marginal Maslahah semakin lamban saat preferensi terhadap mashlahah semakin meningkat. Makna lain adalah semakin konsumen peduli terhadap berkah (yakin dengan imbalan pahala), maka ia tidak mudah jenuh/bosan dengan apa yang dikonsumsinya, meski secara fisik tidak lagi melihat adanya manfaat.
•Keberadaan berkah akan memperpanjang rentang dari suatu kegiatan konsumsi
•Konsumen yang merasakan adanya mashlahah dan menyukainya akan tetap rela melakukan suatu kegiatan meski manfaat fisik dari kegiatan tersebut bagi dirinya sudah tidak ada
Dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang yang cenderung mempengaruhi perilaku dan kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual, yang kemudian membentuk kecenderungan prilaku konsumsi di pasar. Tiga karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi yaitu:
•Ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi oleh tiga motif utama tadi; mashlahah, kebutuhan dan kewajiban.
•Ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya oleh tiga hal tadi tapi juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme (materialisme) dan keinginan-keinganan yang bersifat individualistis.
•Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu saja akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis (selfishness), ego, keinginan dan rasionalisme.
Batasan Konsumsi
•Batasan konsumsi dalam islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram saja tetapi termasuk pula yang diperhatikan adalah yang baik, cocok, bersih, sehat, tidak menjijikan. Larangan israf dan larangan bermegah-megahan.
•Begitu pula batasan konsumsi dalam syariah tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman saja, tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainya. Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditi bukan tanpa sebab. Pengharaman untuk komoditi karena zatnya memiliki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual.
Konsumsi sosial
•Konsumsi dalam islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk konsumsi sosial yang terbentuk dalam zakat dan sedekah. Dalam al-Qur’an dan hadits disebutkan bahwa pengeluaran zakat sedekah mendapat kedudukan penting dalam islam. Sebab hal ini dapat memperkuat sendi-sendi social masyarakat.
•Dalam Islam, asumsi dan aksioma yang sama (komplementer, substitusi, tidak ada keterikatan), akan tetapi titik tekannya terletak pada halal, haram, serta berkah tidaknya barang yang akan dikonsumsi sehingga jika individu dihadapkan pada dua pilihan A dan B maka seorang muslim (orang yang mempunyai prinsip keislaman) akan memilih barang yang mempunyai tingkat kehalalan dan keberkahan yang lebih tinggi, walaupun barang yang lainnya secara fisik lebih disukai
- Perilaku konsumsi Islam berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis perlu didasarkan atas rasionalitas yang disempurnakan yang mengintegrasikan keyakinan kepada kebenaran yang melampaui rasionalitas manusia yang sangat terbatas ini. Bekerjanya invisible hand yang didasari oleh asumsi rasionalitas yang bebas nilai tidak memadai untuk mencapai tujuan ekonomi Islam.
Perilaku Konsumen dalam Teori Ekonomi Konvensional
Teori Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih diantara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumber daya (resources) yang dimilikinya.
Teori perilaku konsumen rasional dalam paradigma ekonomi konvensional didasari pada prinsip-prinsip dasar utilitarianisme. Diprakarsai oleh Bentham yang mengatakan bahwa secara umum tidak seorangpun dapat mengetahui apa yang baik untuk kepentingan dirinya kecuali orang itu sendiri. Dengan demikian pembatasan terhadap kebebasan individu, baik oleh individu lain maupun oleh penguasa, adalah kejahatan dan harus ada alasan kuat untuk melakukannya. Oleh pengikutnya, John Stuart Mill dalam buku On Liberty yang terbit pada 1859, paham ini dipertajam dengan mengungkapkan konsep ’freedom of action’ sebagai pernyataan dari kebebasan- kebebasan dasar manusia. Menurut Mill, campur tangan negara didalam masyarakat manapun harus diusahakan seminimum mungkin dan campur tangan yang merintangi kemajuan manusia merupakan campur tangan terhadap kebebasan-kebebasan dasar manusia, dan karena itu harus dihentikan. Lebih jauh Mill berpendapat bahwa setiap orang didalam masyarakat harus bebas untuk mengejar kepentingannya dengan cara yang dipilihnya sendiri, namun kebebasan seseorang untuk bertindak itu dibatasi oleh kebebasan orang lain; artinya kebebasan untuk bertindak itu tidak boleh mendatangkan kerugian bagi orang lain.
Dasar filosofis tersebut melatarbelakangi analisis mengenai perilaku konsumen dalam teori ekonomi konvensional:
–Kelangkaan dan terbatasnya pendapatan.
–Konsumen mampu membandingkan biaya dengan manfaat.
–Tidak selamanya konsumen dapat memperkirakan manfaat dengan tepat. Saat membeli suatu barang, bisa jadi manfaat yang diperoleh tidak sesuai dengan harga yang harus dibayarkan.
–Setiap barang dapat disubstitusi dengan barang lain. Dengan demikian konsumen dapat memperoleh kepuasan dengan berbagai cara.
–Konsumen tunduk kepada hukum Berkurangnya Tambahan Kepuasan (The Law of Diminishing Marginal Utility). Semakin banyak jumlah barang dikonsumsi, semakin kecil tambahan kepuasan yang dihasilkan. Jika untuk setiap tambahan barang diperlukan biaya sebesar harga barang tersebut (P), maka konsumen akan berhenti membeli barang tersebut manakala tambahan manfaat yang diperolehnya (MU) sama besar dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkan. Maka jumlah konsumsi yang optimal adalah jumlah dimana MU = P
Kepuasan dan prilaku konsumen konvensional dipengaruhi oleh hal-hak sebagai berikut :
•Nilai guna (utility) barang dan jasa yang dikonsumsi. Kemampuan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen.
•Kemampuan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa. Daya beli dari income konsumen dan ketersediaan barang dipasar.
•Kecenderungan Konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi menyangkut pengalaman masa lalu, budaya, selera, serta nilai-nilai yang dianut seperti agama, adat istiadat.
Fungsi utility
•Dalam ekonomi, utilitas adalah jumlah dari kesenangan atau kepuasan relatif (gratifikasi) yang dicapai. Dengan jumlah ini, seseorang bisa menentukan meningkat atau menurunnya utilitas, dan kemudian menjelaskan kebiasaan ekonomis dalam koridor dari usaha untuk meningkatkan kepuasan seseorang.
•Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferen (indifference curve). Biasanya yang digambarkan adalah utility function antara dua barang (atau jasa) yang keduanya memang disukai konsumen.
•Tujuan aktifitas konsumsi adalah memaksimalkan kepuasan (utility) dari mengkonsumsi sekumpulan barang/jasa yang disebut ’consumption bundle’ dengan memanfaatkan seluruh anggaran/ pendapatan yang dimiliki. Secara matematis hal itu ditunjukan dengan persoalan optimalisasi:
Max U = U1 + U2 + U3 + … + Un
Dengan kendala : I = P1X1 + P2X2 + P3X3 + …….. + PnXn
dimana :
U = total kepuasan
Un, = kepuasan dari mengkonsumsi barang n
Pn = harga barang n
Xn, = banyaknya barang n yang dikonsumsi
I = total pendapatan
Komposisi barang-barang yang dikonsumsi oleh konsumen akan stabil atau berada pada keseimbangan manakala tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap jenis barang per satuan harga adalah sama. Jika ada suatu barang yang memberi tambahan kepuasan lebih tinggi per satuan harganya, maka konsumen akan memperbanyak konsumsi barang tersebut dan otomatis mengurangi konsumsi barang lain. Dengan demikian belum tercapainya komposisi konsumsi yang stabil. Kestabilan atau keseimbangan konsumen tercapai manakala :
MUx = MUx = …… = MUi
——- ——- ——
Px Py Pi
Asumsi sentral dalam teori ekonomi mikro neoklasik adalah manusia berperilaku secara rasional. Sistem kapitalisme tidak dapat hidup tanpanya. Dalam banyak hal, rasionalitas seringkali memaksa adanya penyederhanaan-penyederhanaan masalah, yang kemudian direkayasa menjadi suatu model.
Model adalah penyederhanaan masalah-masalah ekonomi dengan tujuan agar kita dapat memahami, melakukan prediksi, merancang kebijakan. Begitu banyak asumsi yang tidak realistis didalam sebuah model, sehingga sebuah tingkat kesalahan tertentu merupakan suatu yang tidak terelakkan. Adanya rasa maklum atas kesalahan yang berada diluar jangkauan rasionalitas menunjukkan bahwa masyarakat ilmiah modern menyakini keterbatasan rasionalitas.
Hal itulah yang dikenal dengan ”beyond rationality”. Beyond rationality tidak sama dan tidak identik dengan irrationality.
Perilaku konsumsi Islam berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis didasarkan atas rasionalitas yang disempurnakan, mengintegrasikan keyakinan kepada kebenaran yang melampaui rasionalitas manusia yang sangat terbatas ini. Bekerjanya invisible hand yang didasari oleh asumsi rasionalitas yang bebas nilai tidak memadai untuk mencapai tujuan ekonomi Islam
Post a Comment
Post a Comment