Articles by "Pajak"

2014 About Film About Iguana Accessories Hamster Afghan Hound agama akhlak akita inu Aksesoris Anjing Aksesoris Kucing Alamat Alasan alaskan malamut american bully American Cocker Spaniel american pit bull terrier Anak Anak Hamster android Aneka Jual Cupang Aneka Varian Hamster animal Anime anjing anjing kawin aquaspace Arwana Arwana Golden Red Avatar Hamster Bagaimana Barang Murah basenji basset hound beagle Bedding belajar beo berita berita dunia Berita Pagi berita unik beruang Betta bichon frise Billboard Biografi bird birman Black Platinum blackberry Blog Terbaik Blogger Bluefawn border collie Botak Botol Hamster Bouquet Budaya dan Kesenian budidaya Buku Panduan Buku Panduan Hamster Buku Pertanyaan bulldog Bulu burmese Businesses cacing sutra Cake Cup Campbeli Flip Flop Campbell Campbell Albino Campbell Albino Satin Campbell Argente Campbell Argente Mottled Campbell Argente Mottled Satin Campbell Argente Platinum Campbell Argente Platinum Satin Campbell Argente Satin Campbell Black Campbell Black Mottled Campbell Black Panda Satin Campbell Black Platinum Campbell Black Platinum Satin Campbell Black Satin Campbell Blue Campbell Blue Mottled Campbell Blue Mottled Satin Campbell Blue Platinum Campbell Blue Platinum Satin Campbell Blue Satin Campbell BlueFawn Campbell Bluefawn Mottled Campbell Bluefawn Mottled Satin Campbell Bluefawn Platinum Campbell Bluefawn Platinum Satin Campbell Bluefawn Satin Campbell Delute Campbell Delute Satin Campbell Dove Campbell Dove Mottled Campbell Dove Mottled Satin Campbell Dove Platinum Campbell Dove Platinum Satin Campbell Dove Satin Campbell Flip Flop Campbell Lilac Campbell Lilac Mottled Campbell Lilac Mottled Satin Campbell Lilac Platinum Campbell Lilac Platinum Satin Campbell Lilac Satin Campbell Mosaic Campbell Mozaik Campbell Normal Campbell Normal Mottled Campbell Normal Mottled Satin Campbell Normal Platinum Campbell Normal Platinum Satin Campbell Normal Satin Campbell Opal Campbell Opal Mottled Campbell Opal Mottled Satin Campbell Opal Platinum Campbell Opal Platinum Satin Campbell Opal Satin Campbell Panda cara melatih anjing Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Cat Show Celepuk cerita Cerita Daerah Chow-chow cihuahua Ciri-ciri ciri-ciri mamalia Colubrid Computer Contact Person Cooking Corn Snake countdown countdown. film Cowok Culture Cup Cake Cupang Curhat dachshund Dagelan dalmatian desain Design diet Disney Ditinggal Dititipkan doberman Domain Murah Dove Download Lagu Terbaru Dudukan Botol Dudukan Botol Hamster ekonomi Ekonomi Islam Entrepreneur Facebook fakta faktor Fashion Film Financial Fish fisik anjing followers Freelance freshwaterfish Friends Gadget gajah Galeri Gallery Gallery Hamster Gallery Ikan Cupang Games Games 2014 Games December 2013 gantungan kunci gaza Gecko gejala gerbil german shepherd. herder Gex global Go Green golden retriever Goresan Pemikiran great dane Grosir Hamster Grosir Jambi Guinea Pig Guppy Guppy Fish habbit Hadiah Hamster Hamster Berantem Hamster Cage Hamster Campbell Hamster dan Anak Kecil Hamster Food Hamster Hamil Hamster Indonesia Hamster Info Hamster Jambi Hamster Jelly hamster lahiran Hamster Langka Hamster Lover HAMSTER LOVER JAMBI Hamster Mini Hamster Murah Hamster Pemula Hamster Rare Hamster Winter White Hamster Winter White Pearl Red Eyes Handphone harimau Harus Hastag Health Hewan Unik Hibah Hijab Hobby Dan Bisnis Ikan Ikan Cupang ikan hias Ilmiah Inclusion Body Disease Indonesia Induk Info Info Anime Info Burung Hantu Info Burung Indonesia info fish indonesia Info Gecko Info Guppy Info Hamster Lover Info Iguana Info Jambi Info Kura - Kura info mamalia indonesia Info Reptile info unik Informasi Teknologi Informatika Inspirasi Inspire Internet islam jack russel terrier Jambi Jamtos jamur jangkrik jenis Jenis Gecko Jika Job Job Online Jogging Ball Jogging Wheel Jual Jual Guppy Jual Hewan Peliharaan Jual Kucing Jual Mobil Jual Reptile Jual Rumah Jual Sugar Glider Jual-Beli kakak tua Kandang kandang anjing Kandang Burung Kandang Hamster Kandang Kelinci Kandang Kucing Kanibal karakteristik mamalia Kaskus katak kcerdasan dan tingkah laku anjing Keajaiban Dunia kecantikan Kelinci Keluar keluarga Kematian Hamster kenari Kesalahan kesehatan King Snake kintamani Kisah dan Cerita Lucu komputer Kota kroto Kuaci kucing Kucing Persia kuda Kue kura-kura labrador retriever lama hidup anjing Lampion Lampu Bulb Landak Mini lele Lhasa Apso Life Style Lilac LOL Lomba Berhadiah Lomba Template Blog Terbaik 2014 LoveBirds Lowongan Kerja macam-macam hewan mamalia macan Makan Makanan makanan anjing Makanan dan Kesehatan Makanan Hamster Makanan Racikan makanan yang dilarang untuk anjing maltese mamalia hewan yang menyusui Marketing marmut mata memelihara anjing Mengapa mengenal anjing Merak Mini Games Miniature Pinscher Miniature Schnauzer misteri Monopohon Snake monyet Motivasi Motivation Movies Murah Music My Family My Galery My Pets My Sweet Story Home Naruto Negeri New Item News Olahraga Opal orangutan organ otomotif out of topic Padang Pajak pakan ikan Palembang pancasila Panda papillon Pasir Zeolite pekingese Pembroke Welsh Corgi Pemelihara Pemula Penanganan pendidikan Pengembangan Diri pengetahuan Pengumuman Kuis Penyakit penyakit anjing Penyebab Kematian Hamster perawatan Perawatan Iguana percintaan Pergi Perlengkapan Hamster Personality Test Pertolongan Photograph Photoshop Piala piala dunia Piala Jambi Piala Murah Politik pomeranian poodle Pray For Indonesia Profil Usaha program Promo puasa pug Quiz and Games Quote ragam ragdoll Rainbow Cake ramalan ras anjing murni Recommended Article reproduksi mamalia Resep Kue Result Robocop Roborovski Roborovski Normal Roborovski Pied Mottled Roborovski White Face Roborovsky Roborovsky Normal Roborovsky White Face Rontok Rottweiler Rough Collie Rujukan runa rusa Sahabat Ilmu Jambi saint bernard Sakit saluki samoyed Sayembara Scottish Terrier Selamat Idul Fitri Seminar Seputar Hamster Serbuk Jati shar pei Shetland Sheepdog shiba inu shih tzu siam Siang siberian husky singa Skipsi smartphone Smartphone Gratis Snake somali Sovenir Sports Strain Hamster Sugar Glider Suka Sumatra Barat Sumatra Selatan Super Red Syrian Syrian Long Hair Syrian Short Hair Tahukah Kamu?? Tanda tarantula Tart Telopia Teman Tempat Nongkrong Termahal ternak Terrarium Terrier Tibet Tidur Tiket Pesawat tikus putih Tips and Tricks tips hidup sehat tips unik tonkinese toxoplasma Trick Trophy Tropi Tropy tubuh Tugas Sayembara II twitter Uang Langka ular Ular Boa Constrictor ulat hongkong Url Usia Hamster Siap Kawin Vitamin Hamster Wadah Makan West Highland White Terrier Winter White Winter White Blue Argente Winter White Golden Black Eyes Winter White Golden Red Eyes Winter White Pearl Black Winter White Pearl Red Eyes Winter White Pearl Yellow Line Winter White Shapire Winter White Tiger Winter White Violet Wisata world cup Yorkshire Terrier Zakat
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Lebaran telah berlalu. Kebanyakan Karyawan swasta mendapatkan THR dari perusahaannya nah, bagi yang belum tau cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR tersebut, begini caranya :

Syauqi (tidak kawin) bekerja pada PT Nano dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Syauqi menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Syauqi membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :



a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00)
THR

Rp     24.000.000,00
Rp       5.000.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp     29.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 =        
2.   Iuran pensiun setahun
1     2 x Rp 60.000,00 =
Rp  1.450.00,00
Rp    720.000,00


Rp      2.170.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp     26.830.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp     10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 =
Rp    549.500,00




b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun


Gaji setahun (12x Rp 2.000.000,00)
Rp     24.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00=          
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00=
Rp   1.200.000,00
Rp      720.000,00


Rp       1.920.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp     22.080.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp       6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00=
Rp      312.000,00





c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00

Bingung apa saja sih jenis - jenis Pajak Penghasilan (PPh) itu? Kurang lebih beginilah penjelasannya :
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Final, adalah Penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan. Apa saja penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) ini :
  • penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • penghasilan berupa hadiah undian.
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha  jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
 2.  PPh Pasal 21. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 adalah
  • pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau         bukan pegawai;
  • bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
  • dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun 
  • badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
 3.  PPh Pasal 22. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 22 adalah
  • bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang 
  • badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
4.  PPh Pasal 23. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 adalah
  •  bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • deviden
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)
  • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,  jasa konsultan, 
  • jasa lainnya meliputi Jasa penilai, Jasa aktuaris,Jasa Akuntansi,Jasa Perancang, Jasa pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap,Jasa penunjang di bidang penambangan migas, Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas,
     Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, Jasa penebangan hutan, Jasa pengolahan limbah, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa perantara, Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, Jasa pengisian suara, Jasa mixing film, Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Jasa instalasi/ pemasangan : Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan; Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan, Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer,Jasa pengepakan, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. Jasa pembasmian hama, Jasa kebersihan/ cleaning service, Jasa catering
5.  PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak      dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.          
  • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Sedangkan biaya jabatan besarnya sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;

Anda pernah dapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak? Reaksi kita pasti macam- macam. Pasti di antara kita ada heran, perasaan kita sudah bayar pajak, kok masih ditagih lagi, apa apan orang pajak ini? Nah bagi yang belum tahu, sesuai peraturan yang berlaku, pajak yang kita bayar itu ada batas jatuh temponya juga lho. Kalau kita setor melewati masa jatuh tempo, kita bakal kena sanksi administrasi sebesar 2 % dari hutang pajak perbulan. Berikut ini adalah batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran masing - masing jenis pajak : 
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  3. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  6. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  7. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  8. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
  9. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
  10. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan  menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. 
  11. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atauindustri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar  minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  12. PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  13. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
  14. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan  berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  15. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan  Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
  16. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  17. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat  Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  18. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  19. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
  20. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam  satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
Bagaimana kalau tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur? Nah kalau untuk hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, cuti bersama serta pemilu yang ditetapkan libur oleh pemerintah,pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

NB : Jangan lupa beri tahu teman teman yang lain ya.. biar masyarakat kita melek pajak


Zakat  bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tetapi Zakat tersebut tersebut harus mempunyai kriteria, yakni zakat yang dibayarkan kepada lembaga zakat (Amil) yang terdaftar pada pemerintah. Jadi kalo kita membayar zakat kepada pembantu kita dirumah kita secara langsung, tidak bisa dijadikan pengurang Pajak Penghasilan. 
Bukti pembayaran zakat harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bukti pembayaran zakat tersebut paling sedikit memuat Nama Lengkap Wajib Pajak, NPWP,jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama Lembaga Zakat, Tanda tangan petugas lembaga zakat, dan apabila ditransfer melalui bank, harus ada validasi dari bank. 
Semoga membantu.



Pernah perhatikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak tidak? 
NPWP terdiri dari 15 digit angka
xx.xxx.xxx.x-yyy.zzz

Nah bagi yang belum tau, apa makna dari nomor tersebut, berikut penjelasannya. 
x itu kode identitas Wajib Pajak
y itu kode kantor pajak di mana wp tersebut terdaftar
z itu kode  cabang atau istri Wajib Pajak


Contoh : 01.123.456.7-215.001
01.123.456.7 artinya  nomor identitas wajib pajak
215 artinya wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam
001 artinya perusahaan merupakan cabang pertama yang berdomisili di Batam.


Sudah mengerti kan sekarang??

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.