Duh 35 Persen Dokter Tak Lulus Uji Kompetensi
Sabtu, 22 September 2012, 01:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Ketua Komite Internsip Dokter Indonesia
Profesor Mulyohadi Ali, dr SpF (K) mengatakan 35 persen dokter di
Indonesia tidak lulus uji kompetensi. Hal tersebut dikarenakan masih
rendahnya sumber daya manusia serta kelengkapan fasilitas pendidikan di
Indonesia,kata Mulyohadi usai sosialisasi masalah Jaminan Kesehatan di
Banjarmasin, Kamis.
Saat ini banyak kampus Fakultas Kedokteran di Indonesia terakreditasi C
yang merupakan akreditasi terendah untuk kelengkapan fasilitas dan
tenaga pengajar. Kondisi tersebut, kata dia, mendorong terciptanya
lulusan kedokteran yang belum bisa memenuhi syarat kelulusan uji
kompetensi sehingga dikhawatirkan akan bisa menghambat perkembangan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga kemampuan para dokter.
"Uji kompetensi merupakan syarat untuk bisa mendapatkan izin praktik
kedokteran, sehingga bila tidak lulus uji
kompetensi dokter bersangkutan harus dikembalikan ke kampus untuk kembali dibina," katanya.
Menurut Mulyohadi yang juga bekerja di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan RI, dari
72 kampus kedokteran di Indonesia baru sekitar 14 fakultas yang mendapatkan akreditasi A
dan sisanya akredetasi B dan paling banyak adalah C. Tentang apakah
fakultas kedokteran dengan akreditasi C tidak layak untuk mencetak
dokter, Mulyo mengatakan, bahwa di luar negeri tidak ada akreditasi,
yang ada hanya layak dan tidak layak.
Dalam setiap tahunnya, kata dia, secara nasional dilakukan uji
kompetensi antara 7.000 hingga 7.500 dokter, dari jumlah tersebut
rata-rata yang tidak lulus 30-35 persen. "Yang tidak lulus ya harus
kembali mengikuti uji kompetensi di waktu selanjutnya, bahkan ada yang
pernah ikut uji tersebut hingga 17 kali," katanya.
Kompetensi dokter adalah kemampuan dokter dalam melakukan praktik
profesi kedokteran yang meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan
afektif. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang
menitikberatkan kepada kompetensi dokter sesuai dengan standar
kompetensi dokter yang ditetapkan oleh KKI dan sertifikat kompetensi
adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau
dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia
setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.
Setelah lulus uji kompetensi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada
dokter sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, tambah Guru Besar
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tersebut, di Indonesia
terdapat 100 ribu dokter yang terdaftar di regristasi konsil kedokteran
Indonesia.
SUMBER
Pengangguran Berstatus Sarjana Kedokteran Rupanya Ribuan
Kamis, 25 Februari 2010
Sejak zaman kolonial pemerintah Belanda dulu, penyandang gelar sarjana
kedokteran sangat terhormat. Alasannya, pemerintah Belanda hanya membuka
sekolah tingkat tinggi jurusan kedokteran dan teknik bangunan saja.
Kejadian itu saat dilaksanakannya “Politik Etis” Belanda yang resmi
dijalankan tahun 1911.
Namun di tahun 2010 saat ini, mengutip Ketua komisi IX DPR-RI, Dr Ripka
Tjiptaning mengungkapkan, saat ini ada ribuan sarjana kedokteran di
Indonesia, baik dari perguruan tinggi negeri apalagi perguruan tinggi
swasta yang menganggur.
Hal ini akibat dari kebijakan pemerintah yang mempersulit persyaratan
izin praktek. Ini sangat ironis karena banyak daerah di Indonesia yang
membutuhkan tenaga medis, khususnya para dokter.
Wajar saja kalau terpaksa miris dengan pengaduan dari daerah yang
kekurangan dokter. Padahal ada ribuan sarjana kedokteran yang saat ini
menganggur karena sistem yang dibuat pemerintah tidak benar. Khususnya
dalam pemberian Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai izin praktek
kedokteran.
Untuk menunggu STR keluar, sarjana kedokteran harus menunggu
bertahun-tahun dengan sistem yang berbelit-belit dan terkadang
membutuhkan modal yang besar lagi. Akibatnya, banyak sarjana kedokteran
yang akhirnya banting stir.
Menurut data Komisi IX DPR-RI, setiap tahunnya ada sekitar 5.000
sarjana kedokteran yang lulus dari Perguruan Tinggi Swasta. Jumlah lebih
besar tentunya bisa diperoleh bila digabungkan dengan sarjana
kedokteran dari perguruan tinggi negeri yang tersebar se Indonesia.
Namun faktanya, dari 225 juta penduduk Indonesia, hanya terlayani
sekitar 72 ribu tenaga dokter saja. Kekurangan ini bukan karena kita
kekurangan putra putri terbaik bangsa, atau bukan karena orang Indonesia
tidak pintar. Tapi karena sistem yang menghukum kita semua. Seperti
dokter spesialis yang syarat diterima jadi PNS maksimal 35 tahun, itu
kan sangat jarang sekali ada tapi sistem mengatur demikian.
Banyak dokter-dokter muda potensial yang dimiliki negeri ini, terpaksa
tinggal di rumah karena tak bisa bekerja karena tak diizinkan praktik
oleh negara, memang aneh. Sementara ada rakyat yang menjerit minta
terlayani kesehatannya. Makanya jangan terlalu mengolok dukun adat,
kalau tenaga medis modern di negeri ini masih sukar terakses.
SUMBER